Categories
Business

Tas Louis Vuitton Bertema Pesawat & Fashion LV

✈️ 👜 1. Louis Vuitton Airplane-Shaped Bag — Ikon Unik yang Viral

Louis Vuitton pernah menarik perhatian dunia fashion dengan sebuah tas berbentuk pesawat terbang lengkap dengan detail sayap, jendela kokpit, ekor, dan mesin — seperti model Boeing 747. Desain ini juga dibalut dengan kanvas monogram LV klasik, tali bahu, luggage tag, dan dust bag, sehingga terlihat seperti karya seni sekaligus aksesori mewah.

  • Tas itu pertama kali diperkenalkan sebagai bagian dari koleksi yang dirancang oleh late creative director Virgil Abloh.
  • Saat diluncurkan, harganya sekitar US$39.000, dan sempat menuai berbagai reaksi netizen karena bentuknya yang tak lazim.
  • Tas unik ini bahkan pernah dipajang di lelang Sotheby’s dengan harga pembukaan yang naik jauh lebih tinggi dari harga retailnya.

🧳 2. Inspirasi Terbaru dari Koleksi LV: Tema “Flight Mode”

Louis Vuitton juga memperkenalkan konsep bernama “Flight Mode” dalam koleksi Spring 2025 mereka, yang secara tematik menggabungkan spirit perjalanan / travel style dengan desain fashion modern. Meskipun tidak hanya fokus pada satu tas berbentuk pesawat, banyak item di koleksi ini membawa nuansa penerbangan lewat bentuk, fungsi, dan visualnya.

  • Koleksi ini menonjolkan aksesori dan barang leather goods yang cocok untuk dibawa saat bepergian — mulai dari bag travel hingga tas harian yang punya sentuhan travel-inspired.
  • Dalam kampanye ini, model mengenakan outfit dan tas LV yang berkaitan erat dengan “ritme perjalanan”, menunjukkan keterkaitan kuat antara fashion dan mobilitas global.
  • Koleksi ini dirilis dalam konteks seasonal runway di Paris, menegaskan LV sebagai merek yang terus mengeksplorasi tema modern seperti penggunaan motif travel dan kehidupan dinamis.

🛫 3. Reaksi Publik & Kontroversi

Desain tas berbentuk pesawat sempat viral di media karena bentuknya yang ekstrem, dianggap oleh sebagian orang sebagai:

  • Simbol inovasi kreatif, atau
  • Contoh fashion “ekstravagant yang berlebihan”.
    Beberapa orang bahkan menyebutnya seperti “mainan besar” karena bentuknya yang literal, tetapi tetap menjadi perbincangan besar di dunia fashion dan kolektor tas mewah.

🔹 Louis Vuitton terus bereksperimen dengan desain yang unik dan tematik, termasuk yang terinspirasi oleh penerbangan dan travel, di luar koleksi tas klasik mereka.
🔹 Tas LV berbentuk pesawat menjadi salah satu contoh paling mencolok tentang bagaimana fashion luxury bisa menyentuh ranah kreatif yang tak terduga — dan juga objek kolektor.
🔹 Koleksi terbaru menegaskan bahwa LV melihat masa depan fashion sebagai sesuatu yang bergerak dan dinamis, tidak hanya statis seperti desain tradisional.

Categories
Business

Tragedi Anak 12 Tahun Diduga Membunuh Ibu Kandung di Medan

Medan, Sumatera Utara —
Kejadian ini terjadi pada Rabu pagi, 10 Desember 2025, di Jalan Dwikora, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Warga sekitar digemparkan oleh penemuan seorang ibu rumah tangga bernama Faizah Soraya (42) yang ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di kamar tidurnya.

Kronologi Kejadian

  • Sekitar pukul 05.00 WIB, suami korban pulang dan menemukan istrinya tergeletak bersimbah darah di kamar.
  • Di lokasi kejadian, polisi juga menemukan pisau yang diduga sebagai alat yang digunakan pelaku.
  • Korban diketahui mengalami luka tusuk yang parah di berbagai bagian tubuh, termasuk punggung, tangan, dada, dan paha.
  • Sang suami yang panik kemudian memanggil warga sekitar dan petugas medis, namun korban dinyatakan meninggal dunia di tempat.

Pelaku Diduga Anak Kandung

Polisi mengamankan seorang anak perempuan berinisial A atau AI, berusia sekitar 12 tahun, yang merupakan anak kandung korban dan masih berstatus sebagai siswi sekolah dasar/SMP.
Anak tersebut kini diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan dengan pendampingan khusus karena usianya yang di bawah umur.

Penanganan Polisi

  • Polisi sedang melakukan penyelidikan komprehensif, termasuk pemeriksaan saksi dan pemeriksaan dokter terkait luka korban.
  • Kepolisian juga menggelar pra-rekonstruksi kejadian untuk mengetahui bagaimana insiden itu terjadi.
  • Karena pelaku masih di bawah umur, aparat melakukan pendampingan psikologis dan perlindungan khusus sambil penyelidikan terus berjalan.

Motif dan Respons Ahli

Menurut laporan liputan yang mewawancarai psikolog yang menangani kasus ini, motif tindakan tersebut masih belum final, tetapi kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dinamika emosional keluarga, tekanan, serta kemungkinan dampak lingkungan terhadap perilaku anak.

Kenapa Berita Ini Jadi Viral?

Berita ini menjadi sorotan luas di media sosial dan media berita nasional karena beberapa hal:

✅ Pelaku masih berusia sangat muda (12 tahun) — hal yang jarang terjadi.
✅ Korban adalah ibu kandung sang pelaku, sehingga mengundang banyak pertanyaan tentang dinamika keluarga.
✅ Banyak masyarakat mempertanyakan faktor psikologis, sosial, dan pengaruh luar yang dapat memicu tindakan ekstrem seperti ini.

Kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang perlindungan anak, peran keluarga, dan pentingnya psikososial dalam lingkungan rumah tangga di tengah kondisi pemuda yang rentan.

Categories
Business

Kontroversi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru

Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Desember lalu hingga kini masih menuai beragam kontroversi. Tidak hanya diperdebatkan oleh  masyarakat umum, tetapi juga di lingkup stakeholder dan akademisi.

Aksi penolakan terjadi di mana-mana mengenai beberapa pasal yang disinyalir akan menimbulkan beberapa persoalan di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.

Beberapa pasal-pasal kontroversial tersebut, di antaranya:

1.      Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden
Pasal 217-240 dalam KUHP baru mengatur mengenai ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden yang pelakunya diancam hukuman tiga tahun penjara dengan delik aduan. Adanya pasal ini dinilai akan membatasi penyampaian kritik kepada kepala negara. Mengenai pantas atau tidak pantasnya menyampaikan kritik, harus disampaikan dengan etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.

2.      Pasal Demonstrasi
Pasal 256 KUHP baru memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal tersebut memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi beresiko karena dianggap sebagai kejahatan.
Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap orang dan dijamin UU No. 9 Tahun 1998. Penerapan pasal ini mengharuskan memberitahu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa di jalan umum, serta yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan keonaran dapat dipidana paling lama enam bulan serta denda Rp10 juta.

3.      Pasal Kontrasepsi
Pasal ini melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak. Kemudian, bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung akan dipidana dan denda.
Pasal ini tidak berlaku bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan, serta juga relawan yang dianggap kompeten.
Pasal ini dinilai seperti pisau bermata dua, karena disinyalir akan berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini masih rendah.

4.      Pasal Tindak Pidana Agama
Beberapa pasal mengenai tindak pidana agama khususnya pelaku penodaan atau penistaan agama. Sejumlah organisasi masyarakat menilai delik agama dalam KUHP masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga menimbulkan kemungkinan kriminalisasi berlebihan.

5.      Pasal Tentang Komunisme, Leninisme, dan Marxisme
Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 188 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme di muka umum akan dipidana penjara selama 4 tahun.
Larangan ini dinilai tidak jelas karena tidak memiliki indikator yang jelas. Ketiga paham tersebut sudah biasa diajarkan di universitas dan perguruan tinggi. Masuknya pelarangan paham ini di dalam KUHP dinilai menunjukkan sempitnya pemahaman kebangsaan.

6.      Pasal Tentang Koruptor
KUHP baru yang mengatur mengenai hukuman pidana koruptor mengalami penurunan. Di dalam KUHP baru Pasal 603, koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp10 juta. Sedangkan pada UU Tipikor Pasal 2 dijelaskan koruptor dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.

7.      Pasal Tentang Hukuman Mati
Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang merupakan karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun bahkan oleh negara. Banyaknya kasus salah eksekusi juga menjadikan hukuman pidana mati harus dikaji ulang.