JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Dewan Energi Nasional (DEN), di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini, Rabu (28/1/2026).
Pelantikan semula dijadwalkan pukul 14.00 WIB, mundur satu jam menjadi pukul 15.00 WIB.
Calon anggota DEN periode 2026-2030 sebelumnya telah disetujui DPR RI melalui rapat paripurna, Selasa (25/11/2025), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, melaporkan hasil fit and proper test terhadap calon anggota DEN dari pemangku kepentingan. Sebanyak 16 calon diajukan untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, dan 8 nama disepakati menjadi anggota DEN.
“Komisi XII DPR RI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Energi Nasional dari pemangku kepentingan periode 2026-2030 pada tanggal 20 November 2025,” ujar Bambang.
Uji kelayakan dilakukan secara terbuka. Hasilnya, 8 nama disepakati melalui musyawarah mufakat. Wakil Ketua DPR RI menanyakan persetujuan anggota dewan yang hadir, dan disetujui seluruh anggota.
Daftar calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan periode 2026-2030:
12 RT dan 17 Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir Imbas Hujan Deras (iNews)
JAKARTA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mencatat 12 RT dan 17 ruas jalan terendam banjir setelah hujan deras yang melanda wilayah Jakarta dan sekitarnya pada Kamis (22/1/2026) pagi ini.
1. Banjir di Jakarta
“Info terkini genangan 22 Januari 2026 sampai dengan pukul 12.00 WIB, BPBD mencatat saat ini terdapat 12 RT dan 17 ruas jalan tergenang,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohammad Yohan dalam keterangannya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya mengerahkan personel untuk memonitor kondisi genangan di setiap wilayah.
Selain itu, pihaknya mengoordinasikan unsur Dinas SDA, Dinas Bina Marga, Dinas Gulkarmat untuk melakukan penyedotan genangan dan memastikan tali-tali air berfungsi dengan baik bersama dengan para lurah dan camat setempat serta menyiapkan kebutuhan dasar bagi penyintas.
“Genangan ditargetkan untuk surut dalam waktu cepat. BPBD DKI mengimbau masyarakat tetap berhati-hati dan waspada terhadap potensi genangan. Dalam keadaan darurat, segera hubungi nomor telepon 112. Layanan ini gratis dan beroperasi selama 24 jam non-stop,” ucapnya.
Berikut 12 RT dan 17 Ruas Jalan Jakarta yang tergenang:
Jakarta Barat terdapat 6 RT:
Kelurahan Kapuk: 1 RT
Ketinggian: 30 cm
Penyebab: Curah Hujan Tinggi
Kelurahan Kedaung Kali Angke: 8 RT
Ketinggian: 45-50 cm
Penyebab: Curah Hujan Tinggi
Kelurahan Rawa Buaya: 3 RT
Ketinggian: 30 cm
Penyebab: Curah Hujan Tinggi
Ruas jalan yang tergenang:
1. Jalan Gaya Motor Raya, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara. Ketinggian: 30 cm.
2. Jalan Gaya Motor 1, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara. Ketinggian: 30 cm.
3. Jalan Gaya Motor 2, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara. Ketinggian: 50 cm.
4. Jalan Gaya Motor 3, Kel. Sungai Bambu, Jakarta Utara. Ketinggian: 10 cm.
5. Jalan Srengseng Raya, Kel. Srengseng, Jakarta Barat. Ketinggian: 20 cm.
6. Jalan Daan Mogot KM 13 (Seberang Victoria / Pabrik Gelas ), Kel. Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Ketinggian: 25 cm.
7. Jalan Fly Over Pesing, Kel. Kedaung Kali Angke, Jakarta Barat. Ketinggian: 10 cm
8. Jalan Pulo Raya IV RT 6 RW 1 (Akses Jalan), Kel. Petogogan, Jakarta Selatan. Ketinggian: 10 cm.
9. Jalan Pertenakan 2 RT.06 RW 07 , Kel. Kapuk, Jakarta Barat. Ketinggian: 20 cm.
10. Jalan Gotong Royong RT.06 RW 08, Kel. Kapuk, Jakarta Barat. Ketinggian: 20 cm.
11. Jalan Pondok Karya Komplek RT 01 RW 4, Kel. Pela Mampang, Jakarta Selatan. Ketinggian: 50 cm.
12. Jalan Kemang Utara IX Rt 004/04, Kel. Bangka, Jakarta Selatan. Ketinggian: 20 cm.
13. Jalan Taruna Pahlawan Revolusi (Titik Kenal SMPN 117), Kel. Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ketinggian: 10 cm.
14. Jalan Percetakan Negara II RT 12/RW 06, Kel. Johar Baru Jakarta Pusat. Ketinggian: 20 cm.
15. Jalan Manyar 1 RT.01/011 , Kel. Tegal Alur, Jakarta Barat. Ketinggian: 20 cm.
16. Jalan Kapuk Bongkaran RT.022 RW 012 , Kel. Kapuk, Jakarta Barat. Ketinggian: 35 cm.
17. Jalan Jati Padang Baru RT 013 RW 006, Kel. Jati Padang Jakarta Selatan. Ketinggian: 10 cm.
JAKARTA – Viral di media sosial (medsos) seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan aksi eksibisionisme di Taman Literasi, Blok M, Jakarta Selatan.
1. Pamer Kemaluan
Dalam video yang beredar, tampak seorang petugas keamanan menghampiri WNA tersebut. WNA itu terdengar berbicara menggunakan bahasa asing saat ditegur petugas keamanan.
Dalam video itu, perekam menuturkan aksi serupa bukan kali pertama terjadi.
“Ini udah dua kali. Soalnya orang kayak gitu bahaya Pak, dia manggil-manggil tadi, ssttt sssttt gitu, terus ngeluarin burungnya,” ujar perekam video, dikutip pada Senin (12/1/2026).
Dalam rekaman itu, WNA tersebut tampak berusaha menjelaskan dengan memperagakan posisi celananya. Ia juga sempat melontarkan kalimat singkat.
“She’s crazy, stupid,” ujar WNA tersebut.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru, Kompol Suparmin membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut peristiwa itu terjadi di kawasan Taman Literasi, Blok M, Jakarta Selatan, Sabtu (10/1/2026).
2. Penjelasan Polisi
Dari keterangan saksi, kata dia, WNA tersebut beralasan melakukan perbuatannya karena merasa gerah akibat cuaca panas di Indonesia.
“Keterangan dari saksi, saksi menanyakan ke pelakunya alasan mengapa melakukan perbuatan tersebut. Alasannya cuacanya di Indonesia sangat panas dan membuat gatel dari leher sampai bawah gitu,” kata Suparmin kepada wartawan, dikutip Senin (12/1/2026).
Suparmin mengungkapkan, saat itu pihak keamanan hanya mengusir WNA tersebut hingga akhirnya meninggalkan lokasi. Polisi mengimbau kejadian serupa segera dilaporkan jika terulang.
“Jadi sama security cuma diusir, enggak diminta nomor teleponnya, lain kali sudah kita imbau kalau ada begitu telepon dulu ke kita ke Polsek biar kita dateng dari pihak kepolisian,” ujarnya.
Ia juga meminta korban atau saksi tidak ragu melapor agar polisi bisa menelusuri apakah pelaku yang sama telah berulang kali melakukan perbuatannya.
“Iya (korban) kita imbau (melapor) kalau emang ini lapor kan biar nanti ada kejadian yang sama atau apa tersangkanya sama berarti udah berapa kali kan,” ucapnya.
Dia menambahkan, saat ini petugas masih menyisir rekaman CCTV di sekitar area untuk mengidentifikasi pelaku.
“Nah kita sambil cek cctv kan nggak ada nih, kita imbau aja sambil kita cari (pelaku) sambil mengimbau pihak keamanan dalam nih kalau bisa pasang CCTV. Sama kalau ada kejadian serupa segera telfon kita diamanin dulu pelakunya,” tuturnya.
Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang telah disahkah oleh Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Desember lalu hingga kini masih menuai beragam kontroversi. Tidak hanya diperdebatkan oleh masyarakat umum, tetapi juga di lingkup stakeholder dan akademisi.
Aksi penolakan terjadi di mana-mana mengenai beberapa pasal yang disinyalir akan menimbulkan beberapa persoalan di tengah-tengah masyarakat. Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru mengemuka karena adanya multitafsir sehingga dinilai bisa menjadi pasal karet.
Beberapa pasal-pasal kontroversial tersebut, di antaranya:
1.Pasal Penghina Presiden/Wakil Presiden Pasal 217-240 dalam KUHP baru mengatur mengenai ketentuan penghinaan kepada Presiden/Wakil Presiden yang pelakunya diancam hukuman tiga tahun penjara dengan delik aduan. Adanya pasal ini dinilai akan membatasi penyampaian kritik kepada kepala negara. Mengenai pantas atau tidak pantasnya menyampaikan kritik, harus disampaikan dengan etika sehingga tidak patut dijerat dengan sanksi pidana.
2.Pasal Demonstrasi Pasal 256 KUHP baru memuat ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Pasal tersebut memperlihatkan adanya kemunduran dalam berdemokrasi dan menempatkan kebebasan berpendapat pada posisi beresiko karena dianggap sebagai kejahatan. Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap orang dan dijamin UU No. 9 Tahun 1998. Penerapan pasal ini mengharuskan memberitahu kepada yang berwenang mengadakan unjuk rasa di jalan umum, serta yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dan keonaran dapat dipidana paling lama enam bulan serta denda Rp10 juta.
3.Pasal Kontrasepsi Pasal ini melarang orang menawarkan atau menunjukkan alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan pada anak. Kemudian, bagi orang yang tanpa hak secara terang-terangan menunjukkan maupun menawarkan alat untuk menggugurkan kandungan baik secara tertulis atau langsung akan dipidana dan denda. Pasal ini tidak berlaku bagi petugas yang berwenang dalam rangka pelaksanaan keluarga berencana, pencegahan infeksi menular, atau kepentingan pendidikan/penyuluhan, serta juga relawan yang dianggap kompeten. Pasal ini dinilai seperti pisau bermata dua, karena disinyalir akan berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini masih rendah.
4.Pasal Tindak Pidana Agama Beberapa pasal mengenai tindak pidana agama khususnya pelaku penodaan atau penistaan agama. Sejumlah organisasi masyarakat menilai delik agama dalam KUHP masih terlalu luas dan multitafsir, sehingga menimbulkan kemungkinan kriminalisasi berlebihan.
5.Pasal Tentang Komunisme, Leninisme, dan Marxisme Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 188 yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyebarkan ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme di muka umum akan dipidana penjara selama 4 tahun. Larangan ini dinilai tidak jelas karena tidak memiliki indikator yang jelas. Ketiga paham tersebut sudah biasa diajarkan di universitas dan perguruan tinggi. Masuknya pelarangan paham ini di dalam KUHP dinilai menunjukkan sempitnya pemahaman kebangsaan.
6.Pasal Tentang Koruptor KUHP baru yang mengatur mengenai hukuman pidana koruptor mengalami penurunan. Di dalam KUHP baru Pasal 603, koruptor paling sedikit dipenjara selama 2 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp10 juta. Sedangkan pada UU Tipikor Pasal 2 dijelaskan koruptor dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta.
7.Pasal Tentang Hukuman Mati Legalisasi pidana mati merupakan bentuk perampasan hak hidup manusia yang merupakan karunia yang tidak dapat dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun bahkan oleh negara. Banyaknya kasus salah eksekusi juga menjadikan hukuman pidana mati harus dikaji ulang.